Adab Adalah Perhiasan

Adab Adalah Perhiasan

[judul_kh]

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

[jpshare]

Pencarian dan penguasaan terhadap ilmu yang tidak didahului dengan adab akan melahirkan petaka. Masalah terbesar bagi para pelajar dan ahli ilmu yang miskin adab adalah hilangnya keberkahan, munculnya kesombongan dan lalai dari amanah mengemban ilmu. Ini adalah musibah. Hal ini pula yang disampaikan oleh Syaikh al-Zarnuji ra. dalam memulai kitabnya, Ta’lim al-Muta’allim, bahwa di zamannya banyak orang yang sungguh-sungguh belajar namun tidak mendapat hasil berupa kemanfaatan ilmu.

Para ulama salaf shalih sangat memperhatikan pada masalah adab.[1] Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf (perbedaan pendapat) ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas ra. pernah menyatakan kepada seorang pemuda Quraisy, “Wahai putra saudaraku, pelajarilah adab, sebelum kamu belajar ilmu.”[2]

Itulah rahasia mengapa para ulama yang mengemban ilmu menjadi orang yang ‘alim lagi tawadhu’, berbuah dalam amal, dan jujur mengemban tanggung jawab pengajaran serta dakwah.

Definisi

Ibn Hajar al-Asqalani ra. menyatakan:

وَالْأَدَبُ اسْتِعْمَالُ مَا يُحْمَدُ قَوْلًا وَفِعْلًا وَعَبَّرَ بَعْضُهُمْ عَنْهُ بِأَنَّهُ الْأَخْذُ بِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ

“Adab artinya menerapkan segala yang terpuji, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ulama juga mendefinisikan adab adalah menerapkan akhlak-akhlak yang mulia”[3]

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah mengartikan adab dengan:

هُوَ عِلْمُ إِصْلاَحِ اللِّسَانِ وَالْخِطَابِ، وَإِصَابَةِ مَوَاقِعِهِ، وَتَحْسِيْنِ أَلْفَاظِهِ، وَصِيَانَتِهِ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ

“Adab adalah ilmu untuk memperbaiki lisan, seruan, ketepatan dalam menempatkan pada posisinya, pemilihan kata yang baik dan tepat, serta menjaganya dari kesalahan dan cacat.”[4]

Banyak ulama lainnya yang mendefinisikan adab, yang pada muaranya adab adalah perhiasan pada perilaku dan lisan seorang muslim. Ia tumbuh subur dalam masyarakat Islam kala itu, dimana masyarakat Islam adalah sekumpulan individu yang memiliki pemikiran dan perasaan islami, serta ada aturan Islam yang mengikatnya. Oleh karenanya, kendati adab tidak ditunjukki langsung oleh dalil dalam perinciannya, namun ia adalah sesuatu yang masyru’ (disyariatkan).

Adab dan Ilmu

Dalil keharusan memiliki adab terhadap ilmu dan ulama adalah firman Allah Swt.:

وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

“Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya” (QS. Al Hajj: 30).

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. Al Hajj: 32).

Nabi Saw. bersabda:

إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحربِ

“Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari).

Imam al-Syafi’i ra. mengatakan:

إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي

“Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali”[5]

Sudah menjadi perkara yang makruf, kalau posisi adab itu lebih dahulu dari pada ilmu. Ibn al-Mubarak menyatakan:

قَالَ لِيْ مَخْلَدُ بْنِ الْحُسَيْنِ: (نَحْنُ إِلَى كَثِيْرٍ مِنَ الأَدَبِ أَحْوَجُ مِنَّا إِلَى كَثِيْرٍ مِنَ الْحَدِيْثِ)

“Makhlad bin al-Husain berkata kepadaku, “Kami lebih membutuhkan banyak adab, ketimbang kebutuhan kami akan banyak hadits.”[6]

Muhammad bin Sirin menceritakan karakteristik Tabiin, “Mereka itu mempelajari tuntunan hidup (adab), sebagaimana mereka mempelajari ilmu.”[7]

Imam Malik bin Anas juga menyatakan, “Hak yang menjadi kewajiban bagi siapa yang menuntut ilmu, agar dia memiliki penghormatan, ketenangan, dan rasa takut (kepada Allah). Hendaknya dia juga mengikuti jejak orang-orang sebelumnya.”[8]

Ibn an-Nakha’i mengatakan, “Mereka (generasi salaf), ketika mendatangi seseorang (ulama’) untuk mengambil ilmu darinya, maka mereka akan perhatikan perilakunya, shalat dan keadaannya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya.”[9]

Habib bin al-Syahid berkata, “Wahai anaku bersahabatlah dengan fuqaha dan ulama belajarlah dari mereka dan ambilah (keutamaan) adab-adab mereka, sebab hal itu lebih aku sukai dari pada (menghafal) banyak hadits”[10]

Adab terhadap Diri

Imam Ibnu Jama’ah al-Syafi’i dalam kitabnya, Tadzkirah al-Sami’ wa al-Mutakallim, menyebutkan 10 adab penuntut ilmu kepada dirinya sendiri. Tiga hal pertama dapat kita rincikan sebagai berikut:

Pertama, membersihkan penyakit hati. Hal pertama yang harus dilakukan penuntut ilmu adalah menghilangkan segala bentuk penyakit hati yang dapat menghalangi dipahaminya ilmu. Beliau menyebutkan:

أن يطهر قلبه من كل غش ودنس وغلّ وحسد وسوء عقيدة وخلق؛ ليصلح بذلك لقبول العلم وحفظه، والاطلاع على دقائق معانيه وحقائق غوامضه

“Membersihkan hati dari segala penyakit khianat, keburukan, dendam, hasud, buruk akidah dan akhlak; agar hati mampu menerima ilmu, menghafalnya, dan memahami kedalaman makna-makna dan hakikat rahasia-rahasianya”[11]

Kedua, meluruskan niat. Menuntut ilmu semata-mata karena Allah, untuk mendapatkan ridha dari Allah. Ilmu juga untuk diamalkan dan untuk menghidupkan serta menegakkan syariah. Dengan hidup dan tegaknya syariah, keberkahan ilmu akan terwujud secara kolektif. Beliau menjelaskan:

حسن النية في طلب العلم بأن يقصد به وجه الله تعالى والعمل به وإحياء الشريعة، وتنوير قلبه وتحلية باطنه والقرب من الله تعالى يوم القيامة والتعرض لما أعد لأهله من رضوانه وعظيم فضله.

“Niat yang baik dalam menuntut ilmu, hendaknya dia berniat dalam mencari ilmu untuk mengharap ridha Allah Ta’ala, beramal dengan ilmunya, menghidupkan syari’at, menyinari hati, menghiasi batin, mendekat kepada Allah ta’ala pada hari kiamat dan menghadap kepada apa yang Allah siapkan kepada pemilik ilmu berupa ridha Allah dan keagungan keutamaannya.”[12]

Ketiga, bersegera selagi masih muda dan tidak membuang waktu. Beliau menyebutkan:

أن يبادر شبابه وأوقات عمره إلى التحصيل ولا يغتر بخدع التسويف والتأميل

“Hendaknya seorang penuntut ilmu bergegas di masa mudanya dan di setiap umurnya untuk memperoleh ilmu. Janganlah tertipu dengan penundaan dan angan-angan.”[13]

Adab kepada Guru

Dasar adab kepada guru adalah firman Allah Swt. terkait pendidikan adab Nabi Khidr kepada Musa as. sebagai berikut:

قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا

Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu? (QS. al-Kahfi: 66)

Imam Ibnu Jama’ah menyebutkan ada 13 adab yang harus diperhatikan secara seksama oleh para penuntut ilmu, tiga diantaranya adalah:

Pertama, mengikuti segala wasiat guru, karena ketundukannya kepada guru adalah kebaikan dan kemuliaan. Beliau menjelaskan:

أن ينقاد لشيخه في أموره ولا يخرج عن رأيه وتدبيره، بل يكون معه كالمريض مع الطبيب الماهر، فيشاروه فيما يقصده ويتحرى رضاه فيما يعتمده، ويبالغ في حرمته يتقرب إلى الله تعالى بخدمته، ويعلم أن ذله لشيخه عز، وخضوعه له فخر، وتواضعه له رفعة.

“Seorang penuntut ilmu hendaknya taat kepada gurunya dalam segala urusan dan tidak keluar dari pendapat dan pengaturan gurunya, bahkan ia bersama gurunya seperti pasien di hadapan seorang dokter yang terampil, ia bermusyawarah tentang apa yang ia maksud dan memilih yang terbaik atas keridhaanya. Hendaknya ia maksimal dalam menghormatinya dalam bentuk taqarrub kepada Allah dengan ber-khidmah kepadanya. Dan ia mengetahui bahwa kehinaannya kepada gurunya itu merupakan kemuliaan, ketundukannya kepada gurunya merupakan kebanggaan, dan ke-tawadhuaannya kepada gurunya itu merupakan keluhuran.”[14]

Kedua, memuliakan guru dan menjaga kehormatannya dengan sepenuh keikhlasan.

أن ينظره بعين الإجلال ويعتقد فيه درجة الكمال فإن ذلك أقرب إلى نفعه به، وكان بعض السلف إذا ذهب إلى شيخه تصدق بشيء وقال: اللهم استر عيب شيخي عني ولا تذهب بركة علمه مني.

“Seorang penuntut ilmu hendaknya melihat gurunya dengan pandangan penuh kehormatan dan percaya kepada gurunya dengan derajat kesempurnaan, karena hal itu lebih dekat baginya pada nilai manfaat. Sebagian salaf terbiasa apabila menghadap kepada gurunya, ia bersedekah dan berdo’a ‘Ya Allah tutuplah aib guruku dariku dan janganlah hilangkan keberkahan ilmunya dariku.”[15]

Ketiga, mengetahui keutamaannya gurunya dan menjaga haknya, karena hal ini bagian dari pintu keberkahan.

أن يعرف له حقه ولا ينسى له فضله، قال شعبة: كنت إذا سمعت من الرجل الحديث كنت له عبدًا ما يحيا

“Seorang penuntut ilmu hendaknya mengetahui hak gurunya dan tidak melupakan keutamaannya. Syu’bah berkata, “Apabila aku mendengar hadits dari seseorang maka aku menjadi budaknya selama hidupnya.”[16]

Adab kepada Ilmu yang Dipelajari

Imam Ibnu Jama’ah juga menjelaskan 13 hal yang merupakan adab penuntut ilmu terhadap ilmu yang dipelajari. Tiga hal di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, memulai belajar dari al-Quran, menghafalkan dan memahaminya. Beliau menyebutkan:

أن يبتدئ أولاً بكتاب الله العزيز فيتقنه حفظًا ويجتهد على إتقان تفسيره وسائر علومه، فإنه أصل العلوم وأمها وأهمها

“Hendaknya seorang penuntut ilmu mengawali dengan kitab Allah yang mulia, kemudian ia menguatkan hafalannya dan bersungguh-sungguh memahami tafsirnya dan seluruh ilmu-ilmunya. Karena hal itu adalah pokok segala ilmu, sumber segala ilmu, dan ilmu yang paling penting.”[17]

Kedua, belajar secara bertahap (mulai dari yang ringkas sampai yang luas), berusaha mengamalkan ilmu yang diperoleh, dan pada awal belajar tidak menyibukkan diri dalam medan perbedaan pendapat.

أن يحذر في ابتداء أمره من الاشتغال في الاختلاف بين العلماء أو بين الناس مطلقًا في العقليات والسمعيات؛ فإنه يحير الذهن ويدهش العقل، بل يتقن أولاً كتابًا واحدًا في فن واحدأو كتبًا في فنون إن كان يحتمل ذلك على طريقة واحدة يرتضيها له شيخه

“Hendaknya dia berhati-hati dalam permulaan belajarnya dari kesibukan mempelajari ikhtilaf para ulama dalam akal atau pendengaran. Karena hal itu akan membingungkan pikiran dan akalnya. Akan tetapi, mula-mula hendaklah ia memahami pada satu kitab dalam satu bidang ilmu atau beberapa kitab dalam berbagai bidang jika memungkinkan dalam satu metode yang direstui gurunya”[18]

Ketiga, setelah menghafal al-Qur’an dan memahaminya, bergegas mendengar periwayatan hadits dan mempelajari, karena hadits adalah salah satu sayap bagi seorang ‘alim dari sayap lainnya yakni al-Quran. Beliau melanjutkan:

أن يبكر بسماع الحديث ولا يهمل الاشتغال به وبعلومه والنظر في إسناده ورجاله ومعانيه وأحكامه وفوائده ولغته وتواريخه.

“Hendaknya dia bergegas untuk mendengar hadits, jangan lalai untuk selalu sibuk mempelajari hadits, ilmu-ilmunya, dan memperhatikan sanad-sanadnya, rawi-rawinya, makna-maknanya, hukum-hukumnya, faidah-faidahnya, bahasanya, dan sejarahnya.”[19]

Amanah Mengemban Ilmu

Ilmu adalah amanah. Oleh karenanya harus diwujudkan dalam amal dan penyebaran (dakwah). Belajar ilmu tidak boleh ditujukan untuk kepentingan dunia. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Pada diri penuntut ilmu, harus berkumpul tiga hal sekaligus: ilmu, amal, dan ikhlas. Sahl bin Abdillah al-Tustari menerangkan:

الدُّنْيَا كُلُّهَا جَهْلٌ مَوَاتٌ إِلَّا الْعِلْمَ مِنْهَا، وَالْعِلْمُ كُلُّهُ حُجَّةٌ عَلَى الْخَلْقِ إِلَّا الْعَمَلَ بِهِ، وَالْعَمَلُ كُلُّهُ هَبَاءٌ إِلَّا الْإِخْلَاصَ مِنْهُ، وَالْإِخْلَاصُ خَطْبٌ عَظِيمٌ لَا يَعْرِفُهُ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَصِلَ الْإِخْلَاصُ بِالْمَوْتِ

“Dunia ini seluruhnya adalah kebodohan dan kematian kecuali ilmu yang berada di dalamnya. Ilmu pun seluruhnya hanya akan menjadi penghujat kepada seluruh makhluk kecuali yang mengamalkannya. Amal pun seluruhnya hanya akan terhambur sia-sia kecuali yang dilandasi keikhlasan. Sedangkan keikhlasan adalah perkara besar yang tidak dapat diketahui kecuali hanya oleh Allah Swt, sehingga keikhlasan itu dibawa sampai mati.”[20]

Terakhir, selain berbuah dalam amal, ilmu juga harus disebarkan dalam pengajaran dan dakwah. Itulah yang diwasiatkan Imam Sufyan al-Tsauri ketika menjelaskan marhalah belajar, dan Imam Ibnu Jama’ah ketika mengulas niat menuntut ilmu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Penuntut ilmu dan ahli ilmu yang benar cara memperolehnya tidak mungkin berdusta dengan apa yang dipelajari, seperti mencampuradukan hak dan batil, atau menyembunyikan kebenaran. Intelektual muslim yang memanipulasi atau menyembunyikan kewajiban berhukum pada hukum-hukum Allah, menerapkan seluruh syariah-Nya dan menegakkan khilafah, adalah mereka yang tidak jujur dengan apa yang dipelajarinya. Seorang ahli hikmah mengatakan:

إخفاء العلم هلكة وإخفاء العمل نجاة

“Menyembunyikan ilmu adalah kehancuran, sedangkan menyembunyikan amal adalah keselamatan.”[21]

Penutup

Demikianlah adab sebagai perhiasan dalam lisan dan perilaku, yang dengannya kemanfaatan dan keberkahan ilmu bisa diraih dan diwujudkan. Kita berlindung kepada Allah dari sifat yang digambarkan oleh Imam al-Munawi saat menjelaskan hadits terkait sifat orang munafik:

“Maksudnya yaitu orang yang banyak ilmu di lidahnya, tapi bodoh hati dan amalnya. Ia menjadikan ilmu sebagai profesi yang dengan itu ia mencari makan. Ia berpenampilan penuh wibawa untuk menarik perhatian orang. Ia mengajak orang lain kepada Allah tapi ia sendiri lari dari Allah. Ia mencela aib orang lain lalu melakukan perbuatan yang lebih buruk daripadanya. Ia menampakkan ibadah dan kekhusyukan di hadapan manusia tapi melakukan dosa-dosa besar di hadapan tuhannya saat sendirian bersama-Nya. Ia adalah seekor serigala yang memakai baju.” [22] []

Penulis adalah Mudir Ma’had Darul Hadits Khadimus Sunnah Bandung

===

[1] Lihat Abu Nu’aim, Hilyah al-Auliya’, juz 6, hlm. 361; al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi, juz 1, hlm. 80.

[2] Lihat Abu Nu’aim, Hilyah al-Auliya’, juz 6, hlm. 330.

[3] Lihat Ibn Hajar, Fath al-Bari, juz 10, hlm. 400.

[4] Lihat Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Madzariju as-Salikin, juz 2, hlm. 368.

[5] Lihat riwayat al-Baihaqi dalam Manaqib al-Syafi’i, dinukil dari al-Mu’lim, hlm. 21.

[6] Lihat al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, juz 1, hlm.80.

[7] Ibid, juz 1, hlm. 79.

[8] Ibid, juz 1, hlm. 156.

[9] Ibid, juz 1, hlm. 28.

[10] Lihat Ibnu Jama’ah, Tadzkirah al-Sami’ wa al-Mutakallim, hlm. 78.

[11] Ibid, hlm. 141.

[12] Ibid, hlm. 142.

[13] Ibid, hlm. 144.

[14] Ibid, hlm. 155.

[15] Ibid, hlm. 157.

[16] Ibid, hlm. 158.

[17] Ibid, hlm. 172.

[18] Ibid, hlm. 173.

[19] Ibid, hlm. 175.

[20] Lihat Al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman, juz 14, hlm. 397.

[21] Lihat Ibn Abdil Barr, Jami’ Bayan al-Ilm wa Fadhlih; al-Istidzkar, hlm. 143.

[22] Lihat Al-Munawi, Faidh al-Qadir, juz, hlm. 419.

Belajar Kesungguhan Dari Tsumamah Bin Utsal Al Hanafi Ra.

Belajar Kesungguhan Dari Tsumamah Bin Utsal Al Hanafi Ra.

[judul_kh]

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

[jpshare]

Seorang pemuda pernah bertanya kepada al-Syaikh al-Qadhi Taqiyyuddin an-Nabhani rahimahullah terkait dengan kunci sukses dalam sebuah aktivitas. Kemudian beliau memberikan tiga pesan: (1) al-iman/al-tsiqah bil fikrah (keyakinan kepada fikrah/gagasan); (2) al-jiddiyyah (keseriusan dan kesungguhan mewujudkan gagasan); dan (3) al-mutaba’ah (monitoring aktivitas sampai terealisasi dengan benar).

Keyakinan pada gagasan yang dibawa adalah perkara yang amat penting. Contoh terbaik dalam ini adalah Rasulullah dan para shahabatnya. Mereka begitu yakin atas ajaran baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ. Sayyiduna Ali misalnya, saat berhadap dengan kafir Quraisy menyimpan satu keyakinan: bahwa saya akan mengalahkan kamu. Juga mentransfer keyakinan tersebut kepada lawan: bahwa kamu akan saya kalahkan. Kepercayaan diri ini akan terefleksi dalam tindakan.

Kesungguhan dalam mewujudkan fikrah juga bisa kita lihat dalam diri para shahabat Nabi. Termasuk diantaranga adalah Tsumamah bin Utsal al-Hanafi رضي الله عنه. Tulisan ini akan mengisahkan tentang kesungguhan beliau dalam mewujudkan keyakinannya.

Adapun monitoring terhadap aktivitas sampai benar-benar terwujud, nampak sekali dari bagaimana para shahabat memastikan setiap amanah bisa terwujud, termasuk saat menugaskan yang lain. Adalah sayyiduna Umar bin Khaththab رضي الله عنه yang benar-benar memonitor pelaksanaan tanggung jawab oleh pejabat negara yang diangkatnya.

Berikut adalah kisah tentang kesungguhan Tsumamah bin Utsal al-Hanafi رضي الله عنه.

//
Di tahun ke-6 hijriyah, Rasulullah ﷺ berniat memperluas wilayah cakupan dakwah. Beliau menulis delapan surat kepada raja-raja Arab dan Ajam. Nabi ﷺ mengirimkannya kepada mereka untuk menyeru mereka kepada Islam. Di antara orang yang mendapat surat Rasulullah ﷺ adalah Tsumamah bin Utsal al-Hanafi.

Tidak mengherankan karena Tsumamah adalah salah seorang pembesar orang-orang Arab di zaman jahiliyah. Salah seorang pemuka Bani Hanifah yang terpandang. Salah seorang raja Yamamah yang perintahnya senantiasa ditaati.

Tsumamah menerima surat Nabi ﷺ dengan sikap angkuh dan melecehkan. Dia menutup kedua telinganya rapat-rapat agar tidak mendengar dakwah kepada kebaikan dan kebenaran itu.

Ia bertekad membunuh Rasulullah ﷺ dan menggubur dakwahnya. Dia mulai mencari peluang untuk membunuh Nabi ﷺ sampai dia mendapatkan kesempatan itu.

Setelah gagal membunuh Rasulullah, Tsumamah mengincar para shahabat, sehingga dia berhasil menangkap beberapa orang dari mereka dan membunuh mereka secara brutal. Atas dasar itu, Nabi ﷺ menghalalkan darahnya dan mengumumkannya di hadapan para shahabatnya.

Tidak lama setelah itu Tsumamah berniat untuk menunaikan ibadah umrah, maka dia berangkat meninggalkan bumi Yamamah menuju Mekah, dia sudah membayangkan akan melaksanakan thawaf dan menyembelih kurban untuk berhalanya.

Ketika Tsumamah dalam perjalanan menuju Mekah di dekat kota Madinah, sebuah pasukan Rasulullah ﷺ yang sedang berpatroli di sekeliling Madinah, menyergap Tsumamah.

Pasukan ini menawannya, sementara mereka tidak mengenal siapa dia, pasukan ini membawanya ke Madinah, mengikatnya di salah satu tiang masjid, menunggu ﷺ yang akan melihat perkara tawanan ini dan menetapkan perintahnya padanya.

Ketika Nabi ﷺ pergi ke masjid, dan hampir masuk ke dalamnya, beliau melihat Tsumamah terikat di sebuah tiang, maka beliau bersabda, “Apakah kalian tahu siapa dia?”

Mereka menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.”

Beliau berkata, “Ini Tsumamah bin Utsal al-Hanafi, tawanlah dia dengan baik.”

Kemudian Rasulullah ﷺ pulang ke keluarga beliau dan bersabda, “Kumpulkanlah makanan lezat yang kalian miliki dan hidangkalah kepada Tsumamah bin Utsal.”

Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar unta beliau diperah di pagi dan sore hari lalu susunya disuguhkan kepada Tsumamah.

Semua itu dilakukan kepada Tsumamah sebelum Rasulullah ﷺ bertemu dengannya dan sebelumnya beliau berbicara kepadanya.

Selanjutnya Nabi ﷺ menemui Tsumamah, beliau ingin menyerunya kepada Islam secara perlahan, beliau bertanya kepadanya, “Apa yang kamu miliki wahai Tsumamah?”

Dia menjawab, “Aku mempunyai kebaikan wahai Muhammad, jika kamu membunuh maka kamu membunuh pemilik darah (orang yang akan dituntut bela atas kematiannya), namun jika kamu memberi maaf maka kamu memberi maaf kepada orang yang tahu berterima kasih. Jika kamu ingin harta, maka katakan saja niscaya kamu akan kami berikan apa yang kamu inginkan.”

Nabi ﷺ membiarkannya dalam keadaan demikian selama dua hari. Makanan dan minuman lezat selalu disuguhkan kepadanya, susu unta tetap diperah untuknya. Kemudian Nabi ﷺ menemuinya kembali, beliau bertanya, “Apa yang kamu miliki wahai Tsumamah?”

Tsumamah menjawab, “Aku hanya mempunyai apa yang aku katakan sebelumnya. Jika kamu memberi maaf maka kamu memberi maaf kepada orang yang tahu berterima kasih, jika kamu membunuh maka kamu membunuh pemilik darah (orang yang dituntut bela kematiannya). Jika kamu menginginkan harta, maka mintalah niscaya akan kami beri seberapapun yang kamu mau.”

Nabi ﷺ meninggalkannya, di hari berikutnya Nabi ﷺ datang lagi kepadanya, beliau bertanya kepadanya, “Apa yang kamu miliki wahai Tsumamah?”

Dia menjawab, “Aku mempunyai apa yang telah aku katakan kepadamu. Jika kamu memberi maaf maka kamu memberi maaf kepada orang yang tahu berterima kasih, jika kamu membunuh maka kamu membunuh pemilik darah (orang yang dituntut bela atas kematiannya). Jika kamu menginginkan harta, maka mintalah niscaya kami akan memberi seberapa saja yang kamu mau.”

Lalu Rasulullah ﷺ melihat para shahabatnya dan bersabda, “Lepaskan Tsumamah.” Maka mereka membuka ikatannya dan melepaskannya.

Tsumamah meninggalkan masjid Rasulullah ﷺ, dia berlalu sampai tiba di sebuah kebun kurma di pinggir Madinah dekat al-Baqi’ yang ada mata airnya. Tsumamah menghentikan kendaraannya di sana. Dia bersuci dengan menggunakan airnya secara baik, kemudian membalikkan langkahnya menuju masjid.

Begitu dia tiba di masjid, dia berdiri di hadapan sekumpulan orang dari kaum muslimin dan berkata, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhaq di sembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”

Selanjutnya Tsumamah menemui Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Muhammad, demi Allah di muka bumi ini tidak ada wajah yang paling aku benci melebihi wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai. Demi Allah, tidak ada agama yang paling aku benci melebihi agamamu, namun saat ini agamu menjadi agama yang paling aku cintai. Demi Allah tidak ada negeri yang paling aku benci melebihi negerimu, namun saat ini ia menjadi negeri yang paing aku cintai.”

Kemudian dia menambahkan, “Dulu aku pernah membunuh beberapa orang dari shahabat-shahabatmu, apa yang harus aku pikul karenanya?”

Nabi ﷺ menjawab, “Tidak ada dosa atasmu wahai Tsumamah, karena Islam menghapus apa yang sebelumnya.”

Maka wajah Tsumamah berbinar, dia berkata, “Demi Allah, aku akan melakukan terhadap orang-orang musyrikin sesuatu yang jauh lebih berat daripada apa yang telah aku lakukan terhadap shahabat-shahabatmu. Aku meletakkan pedangku, jiwaku, dan orang-orangku demi membelamu dan membela agamamu.”

Kemudian Tsumamah berkata, “Ya Rasulullah, pasukanmu menangkapku, pada saat itu aku hendak melaksanakan umrah, menurutmu apa yang aku lakukan?”

Nabi ﷺ menjawab, “Teruskan umrahmu namun di atas syariat Allah dan rasul-Nya.” Lalu Nabi ﷺ mengajarkan manasik umrah kepadanya.

Tsumamah melanjutkan langkahnya untuk melaksanakan niatnya, dia tiba di lembah Mekah, maka dia berdiri mengangkat suaranya dengan lantang, “Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk la syarika laka.”

Ia adalah muslim pertama di muka bumi yang masuk Mekah dengan bertalbiyah.

Orang-orang Quraisy mendengar suara talbiyah, maka mereka hamburan keluar penuh dengan kemarahan dan kekhawatiran, pedang-pedang ditarik dari sarungnya, mereka menuju sumber suara untuk membungkam pemiliknya yang telah mengganggu mereka.

Manakala orang-orang datang kepada Tsumamah, dia pun lebih meninggikan suara talbiyahnya sambil memandang mereka penuh dengan kebanggaan. Beberapa anak muda Quraisy berniat melepaskan anak panah kepadanya, namun para pemuka Quraisy mencegah mereka. Para pemuka Quraisy berkata, “Celaka kalian, apakah kalian tahu siapa orang ini? Dia adalah Tsumamah bin Utsal, Raja Yamamah, demi Allah, kalau kalian mencelakainya niscaya kaumnya akan memutuskan pengiriman gandum kepada kita, akibatnya kita akan mati kelaparan.”

Tsumamah mengatakan, “Aku bersumpah demi Ilah Ka’bah ini, setelah aku pulang ke Yamamah tidak ada lagi pengiriman sebiji gandum pun atau sebagian dari hasil buminya sebelum kalian semuanya menikuti Muhammad.”

Tsumamah bin Utsal melaksanakan umrah di hadapan orang-orang Quraisy seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.

Dia menyembelih dam untuk mendekatkan diri kepada Allah bukan untuk berhala-berhala. Setelah dia tiba di tengah kaumnya, dia memerintahkan mereka agar menahan gandum agar tidak dikirim kepada orang-orang Quraisy, mereka pun menaati dan mengikuti perintahnya, mereka menahan hasil bumi mereka dari orang-orang Mekah.

Embargo yang ditetapkan oleh Tsumamah atas Quraisy mulai berdampak terhadap mereka sedikit demi sedikit, harga makanan mulai melambung, kelaparan menyebar di kalangan masyarakat, kesulitan mendera mereka, sehingga mereka khawatir atas diri mereka dan anak-anak mereka akan mati kelaparan.

Pada saat itu mereka menulis surat kepada Rasulullah ﷺ yang isinya:

“Yang kami tahu tentangmu adalah bahwa kamu penyambung tali silaturahim dan memerintahkan untuk melakukannya. Namun sekarang kamu telah memutuskan rahim-rahim kami, kamu membunuh bapak-bapak kami dengan pedang, dan mematikan anak-anak kami dengan kelaparan. Tsumamah bin Utsal telah memutus pengiriman gandum sehingga hal itu menyulitkan kami. Jika kamu berkenan untuk menulis kepadanya agar dia mengirim apa yang kami perlukan, maka lakukanlah.”

Nabi ﷺ menulis kepada Tsumamah agar mengirimkan kembali gandum kepada orang Quraisy, maka dia pun melakukannya.

Tsumamah bin Utsal selama hidupnya tetap setia kepada agamanya, menjaga janjinya kepada Nabi ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ wafat dan orang-orang Arab mulai murtad meninggalkan Islam, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah dan Musailamah muncul di antara Bani Hanifah menyeru mereka agar beriman kepadanya, Tsumamah menghadangnya, dia berkata kepada kaumnya, “Wahai Bani Hanifah, jauhilah perkara gelap yang tidak mempunyai cahaya ini. Demi Allah ia adalah kesengsaraan yang Allah tetapkan atas siapa yang mengambilnya dari kalian dan ujian bagi siapa yang tidak mengambilnya.”

Kemudian dia berkata, “Wahai Bani Hanifah, tidak berkumpul dua orang nabi dalam satu waktu. Bahwa Muhammad adalah utusan Allah yang tiada Nabi sesudahnya, tiada nabi yang berserikat dengannya.”

Kemudian dia membacakan firman Allah Ta’ala:

“Haa Miim. Alquran ini diturunkan dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, yang mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukumanNya yang mempunyai karunia. Tiada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Hanya keadaNyalah semua makhluk kembali.” (TQS. Ghafir: 1-3).

Kemudian Tsumamah bersama orang-orang yang masih memegang Islam dari kaumnya berperang melawan orang-orang murtad demi menegakkan jihad di jalan Allah dan meninggikan kalimat-Nya di muka bumi.
//

Semoga Allah membalas Tsumamah bin Utsal atas jasa baiknya kepada Islam dan kaum muslimin dengan kebaikan serta memuliakannya dengan surga yang dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa. Beliau adalah sosok muslim yang serius dan bersungguh-sungguh mewujudkan keyakinannya. Semoga terlahir banyak Tsumamah dari rahim umat ini. Aamiin.

Referensi:
Al-Ishabah, (I/203); Al-Isti’ab (I/203); dan al-Sirah an-Nabawiyah Ibnu Hisyam (II/86).

Penyambutan Tahun Baru Hijriah, Bid’ah?

Penyambutan Tahun Baru Hijriah, Bid’ah?

[judul_kh]

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

[jpshare]

Keistimewaan Bulan Muharram

Bulan Muharram adalah bulan yang mulia, hal itu dikarenakan beberapa hal:

1. Bulan ini dinamakan Allah dengan “Syahrullah“, yaitu bulan Allah. Ini juga menunjukkan bahwa bulan tersebut mempunyai keutamaan khusus yang tidak dimilili oleh bulan-bulan yang lain.

Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

2. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan yang dijadikan Allah sebagi bulan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan lanit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram.” (Q.S. at-Taubah :36).

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakrah, Nabi SAW bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqa’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab. Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram.

3. Bulan ini dijadikan awal bulan dari Tahun Hijriah, sebagaimana yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khatthab ra. Tahun Hijriah ini dijadikan momentum atas peristiwa hijrah nabi Muhammad SAW.

Mendudukkan Konsep Bid’ah

Dalam konsep bid’ah, tidak semua perkara baru yang tidak dicontohkan oleh Nabi adalah bid’ah yang sesat. Batasan bid’ah saya ringkas menjadi ada 3 hal, sebagai berikut:

1. Perkara baru yang tidak ada contohnya di zaman Nabi (اختراع / احداث على غير مثال سابق)
2. Perkara baru tersebut bertentangan dengan syariat (مقابل الشرع)
3. Tambahan atau pengurangan tersebut yang menyelesihi syariat (زيادة ونقصان تخالف الشرع)

Tidak semua yang muncul di zaman setelah Nabi SAW adalah buruk. Banyak hal baik yang muncul di kemudian hari. Meskipun pada awalnya ditolak dan diingkari oleh sebagian orang. Namun bersamaan dengan berjalannya waktu, hal-hal baik tersebut semakin dirasakan manfaatnya.

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani RH mengatakan,

فَمِمَّا حَدَثَ تَدْوِينُ الْحَدِيثِ ثُمَّ تَفْسِيرُ الْقُرْآنِ ثُمَّ تَدْوِينُ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُوَلَّدَةِ عَنِ الرَّأْيِ الْمَحْضِ ثُمَّ تَدْوِينُ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَعْمَالِ الْقُلُوبِ فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَأَنْكَرَهُ عُمَرُ وَأَبُو مُوسَى وَطَائِفَةٌ وَرَخَّصَ فِيهِ الْأَكْثَرُونَ وَأَمَّا الثَّانِي فَأَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ التَّابِعِينَ كَالشَّعْبِيِّ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَنْكَرَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَطَائِفَةٌ يَسِيرَةٌ وَكَذَا اشْتَدَّ إِنْكَارُ أَحْمَدَ لِلَّذِي بَعْدَهُ

“Termasuk di antara perkara-perkara yang baru muncul adalah:
1. Kodifikasi (pembukuan) hadits.
2. Kodifikasi tafsir al-Quran.
3. Kodifikasi masalah-masalah fiqih yang lahir dari pemikiran semata.
4. Kodifikasi perkara-perkara yang berkaitan dengan hati (tazkiyatun nafs).

Poin no. 1 dulu ditolak oleh Umar (bin Khatthab), Abu Musa dan sejumlah sahabat lainnya. Tapi sebagian besar membolehkan. Sedangkan poin no. 2 dulu ditolak oleh sejumlah ulama Tabiin seperti asy Sya’bi. Sedangkan poin no. 3 dulu ditolak oleh Imam Ahmad dan sejumlah kecil ulama lainnya. Begitu juga poin-poin setelahnya sangat ditolak oleh Imam Ahmad. (Lihat Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Bari, 13/253)

Semua perkara di atas muncul setelah zaman Nabi SAW. Bukan hanya baik, justru perkara-perkara di atas sangat diperlukan oleh umat Islam yang hidup belakangan.

Imam Syafi’i RH mengatakan,

المحدثات ضربان ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه بدعة الضلال ، وما أحدث من الخير لا يخالف شيئا من ذلك فهذه محدثة غير مذمومة

“Perkara baru itu ada dua macam:
1. Perkara baru yang bertentangan dengan Quran, Sunnah, atsar atau ijma. Ini adalah bid’ah sesat.
2. Perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini perkara baru yang tidak tercela.” (Lihat Imam Baihaqi, Manaqib Imam Syafi’i)

Terkait konsep sunnah dan bid’ah, silahkan merujuk kitab al-Sunnah wa al-Bid’ah yang ditulis oleh Sayyid Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad al-Haddad. Beliau mengupas masalah ini dengan sangat jelas.

Jadi selama perkara baru tidak menyelisihi syariat dan masih dalam kerangka dalil umum, maka tidak bisa disebut bid’ah yang sesat, termasuk dalam hal ini adalah penyambutan tahun baru hijriah. Jadi dalam menyambut tahun baru hijriah tidak bisa dihukumi salah secara mutlak. Hukumnya boleh selama tidak ada kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat. Bahkan bisa termasuk yang disukai dan bernilai pahala jika dilakukan dengan niat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah).

Tidak Boleh Ada Unsur Tasyabbuh yg Diharamkan

Berikut adalah beberapa batasan agar tidak termasuk dalam bentuk tasyabbuh yang diharamkan:

Pertama, tidak boleh merayakan tahun baru hijriah sebagai sebuah hari raya. Hal itu seperti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari bahwasanya ia berkata: “Hari Asyura adalah hari yang dimuliakan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Dalam riwayat Al-Nasai dan Ibnu Hibban, Rasulullah bersabda, “Bedalah dengan Yahudi dan berpuasalah kalian pada hari Asyura.”. Hadits tersebut bukan perintah agar tidak boleh memanfaatkan momen Muharram, namun kita harus berbeda caranya dengan mereka.

Dalam Islam hari raya hanya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Hal itu sesuai dengan hadits dari Anas bin Malik ra, bahwasanya ia berkata: “Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, pada waktu itu penduduk Madinah merayakan dua hari tertentu, maka Rasulullah SAW bertanya: Dua hari ini apa? Mereka menjawab: “Ini adalah dua hari, dimana kami pernah merayakannya pada masa Jahiliyah. Maka Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya Allah SWT telah menggantikannya dengan yan lebih baik: yaitu hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Fitri. (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

Kedua, tidak boleh menjadikan tanggal 10 Muharram sebagi hari berkabung, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah Rafidhah. Mereka meratapi kematian Husen bin Ali yang terbunuh di Karbela. Bahkan sejak Syah Ismail Safawi menguasai wilayah Iran, dia telah mengumumkan bahwa hari berkabung nasional berlaku di seluruh wilayah kekuasaannya pada tanggal 10 hari pertama bulan Muharram. Ritual meratapai kematian Husen ini dilakukan dengan memukul tangan-tangan mereka ke dada, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyabet badan mereka dengan pisau dan pedang hingga keluar darahnya, dan sebagian yang lain melukai badan mereka dengan rantai.

Ketiga, tidak boleh membuat atau mengikuti ritual yang mengandung unsur kesyirikan. Seperti di suatu tempat ada ritual kirab dan pelepasan kerbau bule, yang kemudian mereka berebut mengambil kotorannya, yang menurut keyakinan mereka bisa menyebabkan larisnya dagangan dan membawa berkah di dalam kehidupan mereka.

Keempat, tidak boleh melakukan penyambutan atau perayaan tahun baru hijriah yang menyelesihi syariat dan menyamai orang kafir. Hal itu seperti menyalakan lilin, meniup terompet, menyalakan kembang api, hura-hura dan membuat pesta khusus. Hal itu selain tiada guna juga termasuk tasyabbuh yang diharamkan. Nabi bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.

“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. al-Tirmidzi dan yang lainnya)

Juga,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun berikut ini adalah beberapa aktivitas yang masih dalam cakupan yang dibolehkan oleh syariat berdasarkan dalil umum:

Pertama, menampakkan kebahagiaan (izh-har al-farhah) akan datangnya tahun baru, bersyukur kepada Allah, muhasabah, berdoa dan berdzikir. Berdoa dan muhasabah bisa dilakukan kapan saja, termasuk momen pergantian tahun. Hal ini boleh dilakukan. Bahkan itu merupakan bentuk menyelisihi orang kafir. Jika orang kafir merayakan dengan hura-hura, maka umat Islam dengan muhasabah dan berdoa.

Terkait perintah menyelisihi orang kafir, Nabi SAW beliau bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot, pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga hadits Nabi yang lain,

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

“Selisihilah kaum Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka” (HR. Abu Dawud).

Kedua, melakukan berbagai kebaikan dengan meniatkan untuk qurbah (mendekatkan diri pada Allah) dan syi’ar agama. Misalnya pawai dalam rangka izh-harul farhah (menampakkan kebahagiaan), tabligh akbar untuk mengenang momen hijrah Nabi dan shahabat, dan muhasabah akhir-awal tahun.

Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (hlm. 166-167) menyebutkan kaidah masyhur dari pengarang kitab al-Ubab dalam madzhab Syafi’i,

للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة

“Sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah.”

Pawai dan tabligh akbar misalnya, selain sebagai bentuk kebahagiaan bagi seorang muslim, hal itu juga bernilai qurbah, yakni dalam rangka meninggikan syiar Islam. Tidak diragukan lagi bahwa pengajian, tabligh akbar, berdoa, muhasabah, menyiarkan Islam, dll., adalah kebaikan, kapanpun dilakukannya, termasuk momen 1 Muharram.

Pada bagian berikutnya saya akan terangkan terkait makna dan refleksi hijrah saat ini.

Muharram dan Renungan Hijrah

Nabi SAW bersabda,

كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَقَدْ أَظْهَرَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ وَالْيَوْمَ يَعْبُدُ رَبَّهُ حَيْثُ شَاءَ

Dulu ada orang Mukmin yang lari membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang (setelah Hijrah) Allah SWT benar-benar telah memenangkan Islam, dan seorang Mukmin dapat beribadah kepada Allah SWT sesuka dia. (HR. Al-Bukhari).

Beberapa poin penting:

Pertama, pemisah antara kebenaran dan kebatilan; antara Islam dan kekufuran; serta antara darul Islam dan darul kufur.

Kedua, tonggak berdirinya daulah Islamiah untuk pertama kalinya. Dalam hal ini, para ulama dan sejarawan Islam telah sepakat bahwa Madinah setelah Hijrah Nabi SAW telah berubah dari hanya sebuah kota menjadi sebuah negara Islam.

Ketiga, awal kebangkitan Islam dan kaum muslim yang pertama kalinya, setelah selama 13 tahun sejak kelahirannya.

Di sebagian riwayat, peristiwa hijrah terjadi pada Jumat 12 Rabiul Awal 1 H, dimana pada hari itu rombongan Nabi SAW sampai di Madinah. Hal itu setelah Rasul SAW mendapat nushrah (pertolongan) dari penduduk Madinah, yakni setelah Baiat Aqabah II—dikenal sebagai baiat atas pemerintahan–, Madinah menjadi dar al-Islam secara de jure. Pasca-Rasulullah SAW wafat, pada tahun 638 M (17 H), khalifah Umar bin Khattab menetapkan awal pijakan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah

Adapun makna hijrah seraha syar’i adalah,

قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ الْهِجْرَةُ هِيَ الْخُرُوجُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ إلَى دَارِ الْإِسْلَامِ (سبل السلام ج.6 ص.128. نيل الأوطار ج.12 ص. 270. المجموع ج. 19 ص. 264(

Ibnu ‘Arabi berkata hijrah adalah keluar atau berpindah dari dari Negara yang diperangi/negara kufur ke negara Islam. (Subul al-Salam, juz 6, hlm. 128 dan Nail al-Authar, juz 12, hlm 270).

Maka, refleksi hijrah saat ini adalah:
1. Meninggalkan kekufuran dan dominasi kaum kafir menuju iman dan kekuasaan Islam; meninggalkan darul kufur menuju darul Islam; meninggalkan sistem jahiliyah menuju ideologi dan sistem syariah; meninggalkan kekalahan menuju kemenangan dan kemuliaan Islam; dan mengubah penindasan menjadi tebaran kerahmatan.
2. Seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, hijrah merupakan bagian integral dari ketaqwaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Sebab, hijrah merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk melindungi agama dan jiwa kaum Muslim dari ancaman musuh-musuhnya.
3. Atas dasar itu, aktualisasi hijrah dalam konteks sekarang harus dimaknai dengan perjuangan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam ranah individu, masyarakat, dan negara. Dengan kata lain, aktualisasi hijrah sekarang harus diwujudkan dengan cara berjuang menegakkan kembali kekuasaan Islam yang akan menjamin terlaksananya hukum hijrah itu sendiri.

Jadi kegiatan penyambutan 1 Muharram yang ditujukkan untuk mengingatkan kewajiban agung tersebut dan menyemangati kaum muslim akan sebuah aktivitas besar yang sudah pernah dicontohkan oleh Nabi dan shahabat beliau, adalah sebuah kebaikan yang juga besar.

Semoga Allah menghimpun kita dengan mereka semua, karena seseorang akan dikumpulkan bersama orang yang dicintainya,

Dalilnya adalah sabda beliau SAW,

المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

“Seorang itu beserta orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas’ud)

Dalam riwayat lain,

وَلَا يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ

“Seseorang tidak akan mencintai suatu kaum kecuali akan dikumpulkan bersama mereka.” (HR. Thabarani, dari Ali)

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/555:

قَوْلُهُ : (إِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ) أَيْ: مُلْحَقٌ بِهِمْ حَتَّى تَكُونَ مِنْ زُمْرَتِهِمْ وبهذا يندفعُ إيراد أنَّ منازلهم متفاوتةٌ، فكيف تصحُّ المعيةُ؟! فيُقالُ إنَّ المعيةَ تحصلُ بمجرد الاجتماع في شيءٍ ما، ولا تلزمُ في جميع الأشياء، فإذا اتَّفقَ أنَّ الجميعَ دخلوا الجنةَ صدَقَتِ المعيةُ، وإنْ تفاوتَتِ الدرجاتُ)

Kalimat “Engkau bersama orang yang kamu cintai” maksudnya dipertemukan dengan mereka sehingga kamu menjadi golongan mereka.

Demikian, semoga bermanfaat.

[Yuana Ryan Tresna]

Bolehkah Wanita Muslimah Jadi Model Iklan Produk?

Bolehkah Wanita Muslimah Jadi Model Iklan Produk?

[judul_kh]

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

[jpshare]

Pertanyaan ini selalu berulang. Setelah ada jawaban, sering kali masih tidak puas. Mereka bertanya, “mana dalilnya?”. Bagi yang mengatakan boleh, karena menganggap tidak ada dalil yang mengharamkannya. Lantas apa yang disebut dengan dalil? Bagaimana memahami hukum dari dalil? Jangan-jangan penanya tidak paham pertanyaan dasar tersebut. Bisa jadi ia mengira nash itu selalu dapat dipahami secara manthuq atau secara tekstual menyatakan keharaman, dst. Padahal nash dapat dipahami juga secara mafhum bahkan ma’qul.

Jawaban atas pernyataan tersebut adalah haram bagi wanita bekerja dimana dalam pekerjaan tersebut dieksploitasi aspek kewanitaan atau feminitasnya, bukan aspek usaha atau tenaganya.

Dalam kutaib Ahkam al-Usrah fi al-Islam wa Dauruha fi al-Hufazh ‘ala al-Siyaj al-Ijtima’i li al-Mujtama’at yang merujuk kitab Muqaddimah al-Dustur Bab al-Nizham al-Ijtima’i disebutkan qaidah sbb:

يمنع كل من الرجل والمرأة من مباشرة أي عمل فيه خطر على الأخلاق، أو فساد في المجتمع

“Setiap dari pria dan wanita dilarang untuk melakukan pekerjaan manapun yang di dalamnya ada suatu yang membahayakan akhlaq (which could undermine the morals) atau kerusakan masyarakat (causes corruption in the society).”

Adapun dalil akan hal itu adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

روي عن رافع بن رفاعة قال: «وَنَهَانَا عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخبْزِ وَالْغَزْلِ وَالنفْشِ» أخرجه أحمد وصححه والحاكم

Diriwayatkan dari Rafi’ bin Rifa’ah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya (except that which she did with her hands). Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, menenun dan mengurai wol (bread-making, sewing, and inscribing).” (HR. Ahmad dan al-Hakim menetapkan keshahihannya).

Selanjutnya penulis kitab memberikan penjelasan sbb:

أي تمنع المرأة من كل عمل يقصد منه استغلال أنوثتها، وتباح لها باقي الأعمال. وهذا يفهم من الحديث من قوله: “إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا”، أي مما يقصد منه استغلال جهدها، ومفـهومه منع استغلال أنوثتها. على أن القاعدة الشرعية (الوسيلة إلى الحرام محرمة) تمنع كل عمل يوصل إلى الحرام حتى ولو بغلبة الظن. والقاعدة الشرعية (الشيء المباح إذا أدى فرد من أفراده إلى ضرر يمنع ذلك الفرد وحده ويبقى الشيء مباحاً)، فهي تمنع كل شخص رجلاً كان أو امرأة من الاشتغال في عمل مباح للرجال والنساء إذا كان هذا الشخص بعينه يوصل اشتغاله في العمل إلى ضرر له، أو ضرر للأمة، أو ضرر للمجتمع أياً كان نوع هذا الضرر.

“Seorang wanita dilarang dari melakukan pekerjaan apapun yang dimaksudkan dari perkerjaan tersebut unsur eksploitasi aspek kewanitaan/feminitasnya (استغلال أنوثتها/ advantage of her femininity), dan boleh baginya melakukan pekerjaan lainnya. Hal ini dapat dipahami dari kalimat dalam hadits: “إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا / except that which she did with her hands“, yang artinya pemanfaatan (eksploitasi) atas usaha (intended to benefit from her efforts). Dengan demikian dapat dipahami bahwa ini merupakan larangan memanfaatkan feminitas perempuan (the prohibition of taking advantage of her femininity).”

Demikian juga didasarkan pada kaidah syari’ah (Shari’ah principle):

الوسيلة إلى الحرام محرمة

“Perantara yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram (the means to something forbidden is also forbidden)”

Berdasarkan kaidah tersebut, dapat dipahami larangan untuk melakukan setiap pekerjaan yang akan mengantarkan pada keharaman (prohibits any work that could lead to anything forbidden), meski itu bersifat dugaan kuat.

Juga kaidah syari’ah (Shari’ah principle):

الشيء المباح إذا أدى فرد من أفراده إلى ضرر يمنع ذلك الفرد وحده ويبقى الشيء مباحاً

“Suatu yang mubah ketika satu bagian dari perkara-perkara tersebut mengantarkan kepada dharar/bahaya (If one type of a permitted thing leads to harm), maka bagian itu saja yang terlarang, sedangkan bagian lainnya tetap mubah”

Berdasarkan kaidah ini juga dapat disimpulkan terkait larangan bagi setiap individu baik pria maupun wanita melakukan pekerjaan yang awalnya mubah (baik bagi pria maupu wanita), ketika seorang individu ini melakukan perkajaan yang dapat membahayakan bagi dirinya, bagi umat, atau bagi masyarakat, apapun jenis bahaya yang terjadi.

Catatan akhir

Hukum tersebut di atas bukan hanya berlaku untuk wanita, tetapi juga bagi pria, yakni seperti melakukan pekerjaan yang mengeksploitasi unsur maskulinitas secara erotis.

Hal ini harus menjadi perhatian para muslimah, desainer busana muslimah, perias pengantin, redaksi majalah, pemilik perusahaan iklan, dll. Jika perkara ini luput, maka akan menimbulkan dharar dalam interaksi pria dan wanita di tengah masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa pekerjaan seperti model, front office, pramugari, sales promotion girl, senantiasa disyaratkan fisik-fisik tertentu bagi para wanita. Misalnya tinggi badan, bentuk tubuh, warna kulit, kecantikan, dsb. Penampilan tersebut akan menjadi daya tarik bagi pengunjung, pembeli atau pembaca. Inilah bentuk eksploitasi sisi feminitas atau kewanitaan muslimah yang diharamkan oleh syara’.

[Yuana Ryan Tresna]

#CatatanKelasUmmahat #KhadimusSunnahBandung