Belajar Kesungguhan Dari Tsumamah Bin Utsal Al Hanafi Ra.

Belajar Kesungguhan Dari Tsumamah Bin Utsal Al Hanafi Ra.

[judul_kh]

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

[jpshare]

Seorang pemuda pernah bertanya kepada al-Syaikh al-Qadhi Taqiyyuddin an-Nabhani rahimahullah terkait dengan kunci sukses dalam sebuah aktivitas. Kemudian beliau memberikan tiga pesan: (1) al-iman/al-tsiqah bil fikrah (keyakinan kepada fikrah/gagasan); (2) al-jiddiyyah (keseriusan dan kesungguhan mewujudkan gagasan); dan (3) al-mutaba’ah (monitoring aktivitas sampai terealisasi dengan benar).

Keyakinan pada gagasan yang dibawa adalah perkara yang amat penting. Contoh terbaik dalam ini adalah Rasulullah dan para shahabatnya. Mereka begitu yakin atas ajaran baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ. Sayyiduna Ali misalnya, saat berhadap dengan kafir Quraisy menyimpan satu keyakinan: bahwa saya akan mengalahkan kamu. Juga mentransfer keyakinan tersebut kepada lawan: bahwa kamu akan saya kalahkan. Kepercayaan diri ini akan terefleksi dalam tindakan.

Kesungguhan dalam mewujudkan fikrah juga bisa kita lihat dalam diri para shahabat Nabi. Termasuk diantaranga adalah Tsumamah bin Utsal al-Hanafi رضي الله عنه. Tulisan ini akan mengisahkan tentang kesungguhan beliau dalam mewujudkan keyakinannya.

Adapun monitoring terhadap aktivitas sampai benar-benar terwujud, nampak sekali dari bagaimana para shahabat memastikan setiap amanah bisa terwujud, termasuk saat menugaskan yang lain. Adalah sayyiduna Umar bin Khaththab رضي الله عنه yang benar-benar memonitor pelaksanaan tanggung jawab oleh pejabat negara yang diangkatnya.

Berikut adalah kisah tentang kesungguhan Tsumamah bin Utsal al-Hanafi رضي الله عنه.

//
Di tahun ke-6 hijriyah, Rasulullah ﷺ berniat memperluas wilayah cakupan dakwah. Beliau menulis delapan surat kepada raja-raja Arab dan Ajam. Nabi ﷺ mengirimkannya kepada mereka untuk menyeru mereka kepada Islam. Di antara orang yang mendapat surat Rasulullah ﷺ adalah Tsumamah bin Utsal al-Hanafi.

Tidak mengherankan karena Tsumamah adalah salah seorang pembesar orang-orang Arab di zaman jahiliyah. Salah seorang pemuka Bani Hanifah yang terpandang. Salah seorang raja Yamamah yang perintahnya senantiasa ditaati.

Tsumamah menerima surat Nabi ﷺ dengan sikap angkuh dan melecehkan. Dia menutup kedua telinganya rapat-rapat agar tidak mendengar dakwah kepada kebaikan dan kebenaran itu.

Ia bertekad membunuh Rasulullah ﷺ dan menggubur dakwahnya. Dia mulai mencari peluang untuk membunuh Nabi ﷺ sampai dia mendapatkan kesempatan itu.

Setelah gagal membunuh Rasulullah, Tsumamah mengincar para shahabat, sehingga dia berhasil menangkap beberapa orang dari mereka dan membunuh mereka secara brutal. Atas dasar itu, Nabi ﷺ menghalalkan darahnya dan mengumumkannya di hadapan para shahabatnya.

Tidak lama setelah itu Tsumamah berniat untuk menunaikan ibadah umrah, maka dia berangkat meninggalkan bumi Yamamah menuju Mekah, dia sudah membayangkan akan melaksanakan thawaf dan menyembelih kurban untuk berhalanya.

Ketika Tsumamah dalam perjalanan menuju Mekah di dekat kota Madinah, sebuah pasukan Rasulullah ﷺ yang sedang berpatroli di sekeliling Madinah, menyergap Tsumamah.

Pasukan ini menawannya, sementara mereka tidak mengenal siapa dia, pasukan ini membawanya ke Madinah, mengikatnya di salah satu tiang masjid, menunggu ﷺ yang akan melihat perkara tawanan ini dan menetapkan perintahnya padanya.

Ketika Nabi ﷺ pergi ke masjid, dan hampir masuk ke dalamnya, beliau melihat Tsumamah terikat di sebuah tiang, maka beliau bersabda, “Apakah kalian tahu siapa dia?”

Mereka menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.”

Beliau berkata, “Ini Tsumamah bin Utsal al-Hanafi, tawanlah dia dengan baik.”

Kemudian Rasulullah ﷺ pulang ke keluarga beliau dan bersabda, “Kumpulkanlah makanan lezat yang kalian miliki dan hidangkalah kepada Tsumamah bin Utsal.”

Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar unta beliau diperah di pagi dan sore hari lalu susunya disuguhkan kepada Tsumamah.

Semua itu dilakukan kepada Tsumamah sebelum Rasulullah ﷺ bertemu dengannya dan sebelumnya beliau berbicara kepadanya.

Selanjutnya Nabi ﷺ menemui Tsumamah, beliau ingin menyerunya kepada Islam secara perlahan, beliau bertanya kepadanya, “Apa yang kamu miliki wahai Tsumamah?”

Dia menjawab, “Aku mempunyai kebaikan wahai Muhammad, jika kamu membunuh maka kamu membunuh pemilik darah (orang yang akan dituntut bela atas kematiannya), namun jika kamu memberi maaf maka kamu memberi maaf kepada orang yang tahu berterima kasih. Jika kamu ingin harta, maka katakan saja niscaya kamu akan kami berikan apa yang kamu inginkan.”

Nabi ﷺ membiarkannya dalam keadaan demikian selama dua hari. Makanan dan minuman lezat selalu disuguhkan kepadanya, susu unta tetap diperah untuknya. Kemudian Nabi ﷺ menemuinya kembali, beliau bertanya, “Apa yang kamu miliki wahai Tsumamah?”

Tsumamah menjawab, “Aku hanya mempunyai apa yang aku katakan sebelumnya. Jika kamu memberi maaf maka kamu memberi maaf kepada orang yang tahu berterima kasih, jika kamu membunuh maka kamu membunuh pemilik darah (orang yang dituntut bela kematiannya). Jika kamu menginginkan harta, maka mintalah niscaya akan kami beri seberapapun yang kamu mau.”

Nabi ﷺ meninggalkannya, di hari berikutnya Nabi ﷺ datang lagi kepadanya, beliau bertanya kepadanya, “Apa yang kamu miliki wahai Tsumamah?”

Dia menjawab, “Aku mempunyai apa yang telah aku katakan kepadamu. Jika kamu memberi maaf maka kamu memberi maaf kepada orang yang tahu berterima kasih, jika kamu membunuh maka kamu membunuh pemilik darah (orang yang dituntut bela atas kematiannya). Jika kamu menginginkan harta, maka mintalah niscaya kami akan memberi seberapa saja yang kamu mau.”

Lalu Rasulullah ﷺ melihat para shahabatnya dan bersabda, “Lepaskan Tsumamah.” Maka mereka membuka ikatannya dan melepaskannya.

Tsumamah meninggalkan masjid Rasulullah ﷺ, dia berlalu sampai tiba di sebuah kebun kurma di pinggir Madinah dekat al-Baqi’ yang ada mata airnya. Tsumamah menghentikan kendaraannya di sana. Dia bersuci dengan menggunakan airnya secara baik, kemudian membalikkan langkahnya menuju masjid.

Begitu dia tiba di masjid, dia berdiri di hadapan sekumpulan orang dari kaum muslimin dan berkata, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhaq di sembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”

Selanjutnya Tsumamah menemui Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Muhammad, demi Allah di muka bumi ini tidak ada wajah yang paling aku benci melebihi wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai. Demi Allah, tidak ada agama yang paling aku benci melebihi agamamu, namun saat ini agamu menjadi agama yang paling aku cintai. Demi Allah tidak ada negeri yang paling aku benci melebihi negerimu, namun saat ini ia menjadi negeri yang paing aku cintai.”

Kemudian dia menambahkan, “Dulu aku pernah membunuh beberapa orang dari shahabat-shahabatmu, apa yang harus aku pikul karenanya?”

Nabi ﷺ menjawab, “Tidak ada dosa atasmu wahai Tsumamah, karena Islam menghapus apa yang sebelumnya.”

Maka wajah Tsumamah berbinar, dia berkata, “Demi Allah, aku akan melakukan terhadap orang-orang musyrikin sesuatu yang jauh lebih berat daripada apa yang telah aku lakukan terhadap shahabat-shahabatmu. Aku meletakkan pedangku, jiwaku, dan orang-orangku demi membelamu dan membela agamamu.”

Kemudian Tsumamah berkata, “Ya Rasulullah, pasukanmu menangkapku, pada saat itu aku hendak melaksanakan umrah, menurutmu apa yang aku lakukan?”

Nabi ﷺ menjawab, “Teruskan umrahmu namun di atas syariat Allah dan rasul-Nya.” Lalu Nabi ﷺ mengajarkan manasik umrah kepadanya.

Tsumamah melanjutkan langkahnya untuk melaksanakan niatnya, dia tiba di lembah Mekah, maka dia berdiri mengangkat suaranya dengan lantang, “Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk la syarika laka.”

Ia adalah muslim pertama di muka bumi yang masuk Mekah dengan bertalbiyah.

Orang-orang Quraisy mendengar suara talbiyah, maka mereka hamburan keluar penuh dengan kemarahan dan kekhawatiran, pedang-pedang ditarik dari sarungnya, mereka menuju sumber suara untuk membungkam pemiliknya yang telah mengganggu mereka.

Manakala orang-orang datang kepada Tsumamah, dia pun lebih meninggikan suara talbiyahnya sambil memandang mereka penuh dengan kebanggaan. Beberapa anak muda Quraisy berniat melepaskan anak panah kepadanya, namun para pemuka Quraisy mencegah mereka. Para pemuka Quraisy berkata, “Celaka kalian, apakah kalian tahu siapa orang ini? Dia adalah Tsumamah bin Utsal, Raja Yamamah, demi Allah, kalau kalian mencelakainya niscaya kaumnya akan memutuskan pengiriman gandum kepada kita, akibatnya kita akan mati kelaparan.”

Tsumamah mengatakan, “Aku bersumpah demi Ilah Ka’bah ini, setelah aku pulang ke Yamamah tidak ada lagi pengiriman sebiji gandum pun atau sebagian dari hasil buminya sebelum kalian semuanya menikuti Muhammad.”

Tsumamah bin Utsal melaksanakan umrah di hadapan orang-orang Quraisy seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.

Dia menyembelih dam untuk mendekatkan diri kepada Allah bukan untuk berhala-berhala. Setelah dia tiba di tengah kaumnya, dia memerintahkan mereka agar menahan gandum agar tidak dikirim kepada orang-orang Quraisy, mereka pun menaati dan mengikuti perintahnya, mereka menahan hasil bumi mereka dari orang-orang Mekah.

Embargo yang ditetapkan oleh Tsumamah atas Quraisy mulai berdampak terhadap mereka sedikit demi sedikit, harga makanan mulai melambung, kelaparan menyebar di kalangan masyarakat, kesulitan mendera mereka, sehingga mereka khawatir atas diri mereka dan anak-anak mereka akan mati kelaparan.

Pada saat itu mereka menulis surat kepada Rasulullah ﷺ yang isinya:

“Yang kami tahu tentangmu adalah bahwa kamu penyambung tali silaturahim dan memerintahkan untuk melakukannya. Namun sekarang kamu telah memutuskan rahim-rahim kami, kamu membunuh bapak-bapak kami dengan pedang, dan mematikan anak-anak kami dengan kelaparan. Tsumamah bin Utsal telah memutus pengiriman gandum sehingga hal itu menyulitkan kami. Jika kamu berkenan untuk menulis kepadanya agar dia mengirim apa yang kami perlukan, maka lakukanlah.”

Nabi ﷺ menulis kepada Tsumamah agar mengirimkan kembali gandum kepada orang Quraisy, maka dia pun melakukannya.

Tsumamah bin Utsal selama hidupnya tetap setia kepada agamanya, menjaga janjinya kepada Nabi ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ wafat dan orang-orang Arab mulai murtad meninggalkan Islam, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah dan Musailamah muncul di antara Bani Hanifah menyeru mereka agar beriman kepadanya, Tsumamah menghadangnya, dia berkata kepada kaumnya, “Wahai Bani Hanifah, jauhilah perkara gelap yang tidak mempunyai cahaya ini. Demi Allah ia adalah kesengsaraan yang Allah tetapkan atas siapa yang mengambilnya dari kalian dan ujian bagi siapa yang tidak mengambilnya.”

Kemudian dia berkata, “Wahai Bani Hanifah, tidak berkumpul dua orang nabi dalam satu waktu. Bahwa Muhammad adalah utusan Allah yang tiada Nabi sesudahnya, tiada nabi yang berserikat dengannya.”

Kemudian dia membacakan firman Allah Ta’ala:

“Haa Miim. Alquran ini diturunkan dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui, yang mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukumanNya yang mempunyai karunia. Tiada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Hanya keadaNyalah semua makhluk kembali.” (TQS. Ghafir: 1-3).

Kemudian Tsumamah bersama orang-orang yang masih memegang Islam dari kaumnya berperang melawan orang-orang murtad demi menegakkan jihad di jalan Allah dan meninggikan kalimat-Nya di muka bumi.
//

Semoga Allah membalas Tsumamah bin Utsal atas jasa baiknya kepada Islam dan kaum muslimin dengan kebaikan serta memuliakannya dengan surga yang dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa. Beliau adalah sosok muslim yang serius dan bersungguh-sungguh mewujudkan keyakinannya. Semoga terlahir banyak Tsumamah dari rahim umat ini. Aamiin.

Referensi:
Al-Ishabah, (I/203); Al-Isti’ab (I/203); dan al-Sirah an-Nabawiyah Ibnu Hisyam (II/86).

Penyambutan Tahun Baru Hijriah, Bid’ah?

Penyambutan Tahun Baru Hijriah, Bid’ah?

[judul_kh]

Oleh: Ust. Yuana Ryan Tresna

[jpshare]

Keistimewaan Bulan Muharram

Bulan Muharram adalah bulan yang mulia, hal itu dikarenakan beberapa hal:

1. Bulan ini dinamakan Allah dengan “Syahrullah“, yaitu bulan Allah. Ini juga menunjukkan bahwa bulan tersebut mempunyai keutamaan khusus yang tidak dimilili oleh bulan-bulan yang lain.

Rasulullah SAW bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

2. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan yang dijadikan Allah sebagi bulan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan lanit dan bumi, diantaranya terdapat empat bulan haram.” (Q.S. at-Taubah :36).

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakrah, Nabi SAW bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqa’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab. Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram.

3. Bulan ini dijadikan awal bulan dari Tahun Hijriah, sebagaimana yang telah disepakati oleh para sahabat pada masa khalifah Umar bin Khatthab ra. Tahun Hijriah ini dijadikan momentum atas peristiwa hijrah nabi Muhammad SAW.

Mendudukkan Konsep Bid’ah

Dalam konsep bid’ah, tidak semua perkara baru yang tidak dicontohkan oleh Nabi adalah bid’ah yang sesat. Batasan bid’ah saya ringkas menjadi ada 3 hal, sebagai berikut:

1. Perkara baru yang tidak ada contohnya di zaman Nabi (اختراع / احداث على غير مثال سابق)
2. Perkara baru tersebut bertentangan dengan syariat (مقابل الشرع)
3. Tambahan atau pengurangan tersebut yang menyelesihi syariat (زيادة ونقصان تخالف الشرع)

Tidak semua yang muncul di zaman setelah Nabi SAW adalah buruk. Banyak hal baik yang muncul di kemudian hari. Meskipun pada awalnya ditolak dan diingkari oleh sebagian orang. Namun bersamaan dengan berjalannya waktu, hal-hal baik tersebut semakin dirasakan manfaatnya.

Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani RH mengatakan,

فَمِمَّا حَدَثَ تَدْوِينُ الْحَدِيثِ ثُمَّ تَفْسِيرُ الْقُرْآنِ ثُمَّ تَدْوِينُ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُوَلَّدَةِ عَنِ الرَّأْيِ الْمَحْضِ ثُمَّ تَدْوِينُ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَعْمَالِ الْقُلُوبِ فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَأَنْكَرَهُ عُمَرُ وَأَبُو مُوسَى وَطَائِفَةٌ وَرَخَّصَ فِيهِ الْأَكْثَرُونَ وَأَمَّا الثَّانِي فَأَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنَ التَّابِعِينَ كَالشَّعْبِيِّ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَنْكَرَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَطَائِفَةٌ يَسِيرَةٌ وَكَذَا اشْتَدَّ إِنْكَارُ أَحْمَدَ لِلَّذِي بَعْدَهُ

“Termasuk di antara perkara-perkara yang baru muncul adalah:
1. Kodifikasi (pembukuan) hadits.
2. Kodifikasi tafsir al-Quran.
3. Kodifikasi masalah-masalah fiqih yang lahir dari pemikiran semata.
4. Kodifikasi perkara-perkara yang berkaitan dengan hati (tazkiyatun nafs).

Poin no. 1 dulu ditolak oleh Umar (bin Khatthab), Abu Musa dan sejumlah sahabat lainnya. Tapi sebagian besar membolehkan. Sedangkan poin no. 2 dulu ditolak oleh sejumlah ulama Tabiin seperti asy Sya’bi. Sedangkan poin no. 3 dulu ditolak oleh Imam Ahmad dan sejumlah kecil ulama lainnya. Begitu juga poin-poin setelahnya sangat ditolak oleh Imam Ahmad. (Lihat Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Bari, 13/253)

Semua perkara di atas muncul setelah zaman Nabi SAW. Bukan hanya baik, justru perkara-perkara di atas sangat diperlukan oleh umat Islam yang hidup belakangan.

Imam Syafi’i RH mengatakan,

المحدثات ضربان ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه بدعة الضلال ، وما أحدث من الخير لا يخالف شيئا من ذلك فهذه محدثة غير مذمومة

“Perkara baru itu ada dua macam:
1. Perkara baru yang bertentangan dengan Quran, Sunnah, atsar atau ijma. Ini adalah bid’ah sesat.
2. Perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini perkara baru yang tidak tercela.” (Lihat Imam Baihaqi, Manaqib Imam Syafi’i)

Terkait konsep sunnah dan bid’ah, silahkan merujuk kitab al-Sunnah wa al-Bid’ah yang ditulis oleh Sayyid Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad al-Haddad. Beliau mengupas masalah ini dengan sangat jelas.

Jadi selama perkara baru tidak menyelisihi syariat dan masih dalam kerangka dalil umum, maka tidak bisa disebut bid’ah yang sesat, termasuk dalam hal ini adalah penyambutan tahun baru hijriah. Jadi dalam menyambut tahun baru hijriah tidak bisa dihukumi salah secara mutlak. Hukumnya boleh selama tidak ada kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat. Bahkan bisa termasuk yang disukai dan bernilai pahala jika dilakukan dengan niat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah).

Tidak Boleh Ada Unsur Tasyabbuh yg Diharamkan

Berikut adalah beberapa batasan agar tidak termasuk dalam bentuk tasyabbuh yang diharamkan:

Pertama, tidak boleh merayakan tahun baru hijriah sebagai sebuah hari raya. Hal itu seperti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari bahwasanya ia berkata: “Hari Asyura adalah hari yang dimuliakan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Dalam riwayat Al-Nasai dan Ibnu Hibban, Rasulullah bersabda, “Bedalah dengan Yahudi dan berpuasalah kalian pada hari Asyura.”. Hadits tersebut bukan perintah agar tidak boleh memanfaatkan momen Muharram, namun kita harus berbeda caranya dengan mereka.

Dalam Islam hari raya hanya ada dua, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Hal itu sesuai dengan hadits dari Anas bin Malik ra, bahwasanya ia berkata: “Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, pada waktu itu penduduk Madinah merayakan dua hari tertentu, maka Rasulullah SAW bertanya: Dua hari ini apa? Mereka menjawab: “Ini adalah dua hari, dimana kami pernah merayakannya pada masa Jahiliyah. Maka Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya Allah SWT telah menggantikannya dengan yan lebih baik: yaitu hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Fitri. (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

Kedua, tidak boleh menjadikan tanggal 10 Muharram sebagi hari berkabung, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah Rafidhah. Mereka meratapi kematian Husen bin Ali yang terbunuh di Karbela. Bahkan sejak Syah Ismail Safawi menguasai wilayah Iran, dia telah mengumumkan bahwa hari berkabung nasional berlaku di seluruh wilayah kekuasaannya pada tanggal 10 hari pertama bulan Muharram. Ritual meratapai kematian Husen ini dilakukan dengan memukul tangan-tangan mereka ke dada, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menyabet badan mereka dengan pisau dan pedang hingga keluar darahnya, dan sebagian yang lain melukai badan mereka dengan rantai.

Ketiga, tidak boleh membuat atau mengikuti ritual yang mengandung unsur kesyirikan. Seperti di suatu tempat ada ritual kirab dan pelepasan kerbau bule, yang kemudian mereka berebut mengambil kotorannya, yang menurut keyakinan mereka bisa menyebabkan larisnya dagangan dan membawa berkah di dalam kehidupan mereka.

Keempat, tidak boleh melakukan penyambutan atau perayaan tahun baru hijriah yang menyelesihi syariat dan menyamai orang kafir. Hal itu seperti menyalakan lilin, meniup terompet, menyalakan kembang api, hura-hura dan membuat pesta khusus. Hal itu selain tiada guna juga termasuk tasyabbuh yang diharamkan. Nabi bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.

“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. al-Tirmidzi dan yang lainnya)

Juga,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun berikut ini adalah beberapa aktivitas yang masih dalam cakupan yang dibolehkan oleh syariat berdasarkan dalil umum:

Pertama, menampakkan kebahagiaan (izh-har al-farhah) akan datangnya tahun baru, bersyukur kepada Allah, muhasabah, berdoa dan berdzikir. Berdoa dan muhasabah bisa dilakukan kapan saja, termasuk momen pergantian tahun. Hal ini boleh dilakukan. Bahkan itu merupakan bentuk menyelisihi orang kafir. Jika orang kafir merayakan dengan hura-hura, maka umat Islam dengan muhasabah dan berdoa.

Terkait perintah menyelisihi orang kafir, Nabi SAW beliau bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot, pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga hadits Nabi yang lain,

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

“Selisihilah kaum Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka” (HR. Abu Dawud).

Kedua, melakukan berbagai kebaikan dengan meniatkan untuk qurbah (mendekatkan diri pada Allah) dan syi’ar agama. Misalnya pawai dalam rangka izh-harul farhah (menampakkan kebahagiaan), tabligh akbar untuk mengenang momen hijrah Nabi dan shahabat, dan muhasabah akhir-awal tahun.

Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (hlm. 166-167) menyebutkan kaidah masyhur dari pengarang kitab al-Ubab dalam madzhab Syafi’i,

للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة

“Sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah.”

Pawai dan tabligh akbar misalnya, selain sebagai bentuk kebahagiaan bagi seorang muslim, hal itu juga bernilai qurbah, yakni dalam rangka meninggikan syiar Islam. Tidak diragukan lagi bahwa pengajian, tabligh akbar, berdoa, muhasabah, menyiarkan Islam, dll., adalah kebaikan, kapanpun dilakukannya, termasuk momen 1 Muharram.

Pada bagian berikutnya saya akan terangkan terkait makna dan refleksi hijrah saat ini.

Muharram dan Renungan Hijrah

Nabi SAW bersabda,

كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَقَدْ أَظْهَرَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ وَالْيَوْمَ يَعْبُدُ رَبَّهُ حَيْثُ شَاءَ

Dulu ada orang Mukmin yang lari membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah. Adapun sekarang (setelah Hijrah) Allah SWT benar-benar telah memenangkan Islam, dan seorang Mukmin dapat beribadah kepada Allah SWT sesuka dia. (HR. Al-Bukhari).

Beberapa poin penting:

Pertama, pemisah antara kebenaran dan kebatilan; antara Islam dan kekufuran; serta antara darul Islam dan darul kufur.

Kedua, tonggak berdirinya daulah Islamiah untuk pertama kalinya. Dalam hal ini, para ulama dan sejarawan Islam telah sepakat bahwa Madinah setelah Hijrah Nabi SAW telah berubah dari hanya sebuah kota menjadi sebuah negara Islam.

Ketiga, awal kebangkitan Islam dan kaum muslim yang pertama kalinya, setelah selama 13 tahun sejak kelahirannya.

Di sebagian riwayat, peristiwa hijrah terjadi pada Jumat 12 Rabiul Awal 1 H, dimana pada hari itu rombongan Nabi SAW sampai di Madinah. Hal itu setelah Rasul SAW mendapat nushrah (pertolongan) dari penduduk Madinah, yakni setelah Baiat Aqabah II—dikenal sebagai baiat atas pemerintahan–, Madinah menjadi dar al-Islam secara de jure. Pasca-Rasulullah SAW wafat, pada tahun 638 M (17 H), khalifah Umar bin Khattab menetapkan awal pijakan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah

Adapun makna hijrah seraha syar’i adalah,

قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ الْهِجْرَةُ هِيَ الْخُرُوجُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ إلَى دَارِ الْإِسْلَامِ (سبل السلام ج.6 ص.128. نيل الأوطار ج.12 ص. 270. المجموع ج. 19 ص. 264(

Ibnu ‘Arabi berkata hijrah adalah keluar atau berpindah dari dari Negara yang diperangi/negara kufur ke negara Islam. (Subul al-Salam, juz 6, hlm. 128 dan Nail al-Authar, juz 12, hlm 270).

Maka, refleksi hijrah saat ini adalah:
1. Meninggalkan kekufuran dan dominasi kaum kafir menuju iman dan kekuasaan Islam; meninggalkan darul kufur menuju darul Islam; meninggalkan sistem jahiliyah menuju ideologi dan sistem syariah; meninggalkan kekalahan menuju kemenangan dan kemuliaan Islam; dan mengubah penindasan menjadi tebaran kerahmatan.
2. Seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, hijrah merupakan bagian integral dari ketaqwaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Sebab, hijrah merupakan instrumen hukum yang ditetapkan untuk melindungi agama dan jiwa kaum Muslim dari ancaman musuh-musuhnya.
3. Atas dasar itu, aktualisasi hijrah dalam konteks sekarang harus dimaknai dengan perjuangan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam ranah individu, masyarakat, dan negara. Dengan kata lain, aktualisasi hijrah sekarang harus diwujudkan dengan cara berjuang menegakkan kembali kekuasaan Islam yang akan menjamin terlaksananya hukum hijrah itu sendiri.

Jadi kegiatan penyambutan 1 Muharram yang ditujukkan untuk mengingatkan kewajiban agung tersebut dan menyemangati kaum muslim akan sebuah aktivitas besar yang sudah pernah dicontohkan oleh Nabi dan shahabat beliau, adalah sebuah kebaikan yang juga besar.

Semoga Allah menghimpun kita dengan mereka semua, karena seseorang akan dikumpulkan bersama orang yang dicintainya,

Dalilnya adalah sabda beliau SAW,

المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

“Seorang itu beserta orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas’ud)

Dalam riwayat lain,

وَلَا يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ

“Seseorang tidak akan mencintai suatu kaum kecuali akan dikumpulkan bersama mereka.” (HR. Thabarani, dari Ali)

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/555:

قَوْلُهُ : (إِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ) أَيْ: مُلْحَقٌ بِهِمْ حَتَّى تَكُونَ مِنْ زُمْرَتِهِمْ وبهذا يندفعُ إيراد أنَّ منازلهم متفاوتةٌ، فكيف تصحُّ المعيةُ؟! فيُقالُ إنَّ المعيةَ تحصلُ بمجرد الاجتماع في شيءٍ ما، ولا تلزمُ في جميع الأشياء، فإذا اتَّفقَ أنَّ الجميعَ دخلوا الجنةَ صدَقَتِ المعيةُ، وإنْ تفاوتَتِ الدرجاتُ)

Kalimat “Engkau bersama orang yang kamu cintai” maksudnya dipertemukan dengan mereka sehingga kamu menjadi golongan mereka.

Demikian, semoga bermanfaat.

[Yuana Ryan Tresna]